Syarat Klaim Asuransi Banjir

rear-mirror-1672860_1280

Dimusim penghujan ini, Anda yang memiliki kendaraan perlu melakukan berbagai persiapan. Tidak hanya yang bertempat tinggal di daerah yang rawan banjir, namun juga Anda yang sering melewati sejumlah ruas jalan yang sering tergenang banjir.

Mobil yang sudah terendam banjir harus segera mendapatkan perawatan ekstra. Segera larikan ke bengkel untuk memastikan tidak ada kerusakan parah pada mobil Anda.

Namun bagi mobil yang sudah diasuransikan tidak perlu panik. Asuransi mobil merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap mobil Anda jika terjadi kerusakan terhadap mobil.

Akan tetapi perlu di cermati, banyak klaim banjir yang ditolak perusahaan asurasi karena berbagai hal. Sekalipun Anda telah mengasuransikan penuh (all risk) kendaraan anda, belum tentu perusahaan asuransi mau menanggungnya.

Sebab mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor, kerusakan akibat banjir, gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami masuk ke jenis perlindungan asuransi tambahan.

(Baca Juga: Kenali Jenis Asuransi Kendaraan Anda)

Klaim banjir bisa diterima pihak asuransi asalkan Anda memenuhi persyaratannya.

Tidak Memaksa Menerjang Banjir

Jangan paksakan mobil untuk melewati genangan air yang dalam. Bila Anda sengaja menerjang banjir yang parah, klaim asuransi bisa sulit diproses bahkan ditolak.

Tidak Menstarter Mobil Saat Terendam

Menyalakan mobil saat kondisi terendam banjir bisa menimbulkan arus pendek dan menyebabkan kerusakan fatal pada mobil. Oleh karena itu sebaiknya segera matikan mesin mobil dan cabut baterai atau aki agar mesin terhindar dari kerusakan parah.

Menyalakan Kendaraan Saat Kering

Setelah mobil Anda selamat dari genangan banjir, jangan langsung menyalakan mobil. Tunggu agar mobil Anda benar-benar kering, baik bagian mesin, sistem listrik, ataupun bagian kabin.

Segera Melapor

Pihak asuransi memberikan jangka waktu pelaporan klaim banjir. Jangan melapor lebih dari lima hari ke pihak sauransi agar klaim Anda dapat segera diproses. Jika lebih dari lima hari, proses klaim akan semakin sulit dan juga memakan waktu lama.

Intinya yang tertuang dalam pasal pengecualian polis di Indonesia, kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh pengemudi dan dikendarai secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan, maka kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya.

RajaPremi.com siap membantu Anda memilih asuransi terbaik untuk melindungi mobil Anda dari kerusakan akibat banjir. Beli asuransi mobil di rajapremi.com lebih mudah dan lebih murah, klaim asuransi pun gak perlu pakai ribet.

Foto: Pixabay