Apa Itu Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III)

tanggung-jawab-hukum-pihak-ketiga

Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang tidak ingin dialami bagi setiap pengendara mobil. Entah itu menabrak ataupun menyenggol kendaraan lain. Anda pun harus mengganti rugi kerusakan mobil yang ditabrak ataupun membayar biaya berobat sang korban.

Namun jika asuransi Anda memiliki tanggungan terhadap pihak ketiga, rasanya Anda tidak perlu khawatir. Sebab asuransi akan menanggung kerugian korban tersebut.

Apa yang dimaksud TJH III?

Pertanggungan terhadap pihak ketiga dalam asuransi dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Yaitu tanggung jawab kerugian yang dialami pihak ke-3 yang berada diluar objek pertanggungan asuransi.

Klausul mengenai TJH III terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2.

Apa saja yang ditanggung?

TJH III tidak sebatas menjamin kerusakan pada kendaraan bermotor, namun juga meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.

Selain itu, tanggungan juga bisa didapat oleh sopir jika sang tertanggung menggunakan jasa sopir.

Ada yang tidak dijamin

Tidak semua kasus kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga ditanggung oleh perusahaan asuransi. Oleh karea itu ketahui sedari awal apa saja yang dikecualikan dari TJH III yang dituangkan dalam dalam PSKABI Bab 2 tentang Pengecualian.

Lebih lengkapnya Pasal 2 menyebutkan TJH III tak berlaku jika kendaraan digunakan:

  • Ayat 1:
    untuk menderek kendaraan atau benda lain,
    sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi,
    turut serta dalam pawai atau kampanye,
    untuk tindak kejahatan baik yang dilakukan tertanggung maupun orang yang dikenal tertanggung.
  • Ayat 2:
    disebabkan barang atau hewan di dalam kendaraan, zat kimia atau benda cair lainnya. Kecuali, sudah diatur dalam polis.
  • Ayat 3:
    disebabkan kerusuhan, pemogokan, tawuran, musibah bencana alam, dan terpapar reaksi nuklir.

TJH III bisa batal

TJH III bisa batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Dalam asuransi dikenal istilah knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi jika terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan. Apabila terjadi hal demikian maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.

Batasan jaminan

TJH III memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi batas TJH III, maka selisihnya akan dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.

Cara Klaim

Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka sesegera mungkin untuk menghubungi pihak asuransi. Berikut beberapa tahap klaim seperti yang dilakukan oleh Malacca Trust Wuwungan Insurance.

Cara Klaim Asuransi Mobil:

  1. Nasabah/ tertanggung menghubungi Perusahaan Asuransi untuk komunikasi sekaligus memberi tahu tentang tanggung jawab pihak ketiga. Nasabah tidak disarankan untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap kerusakan pihak ketiga sebelum disetujui oleh pihak Asuransi.
  2. Surveyor membuat kesepakatan dengan nasabah dalam hal tempat dan waktu untuk survei mobil.
  3. Setelah bertemu surveyor, nasabah mengisi laporan kerugian dan kelengkapan dokumen lainnya.
  4. Surveyor juga mengecek kendaraan pihak ketiga.
  5. Lalu Surveyor menerbitkan SPE (Surat Permintaan Estimasi) untuk mendata kerusakan apa saja yang terjadi, lalu nasabah membawa SPE ke bengkel sebagai pengantar bahwa kendaraan sudah disurvei.
  6. Bengkel melakukan survei ulang, melihat kerusakan dengan melakukan foto. Kemudian Bengkel membuat estimasi, setelah itu estimasi dikirim ke pihak Asuransi.
    Lalu pihak Asuransi menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.

Namun sekali lagi, banyak sekali dalam kasus asuransi klaim dari tertanggung ditolak oleh pihak asuransi. Oleh karena itu Anda perlu memahami polis yang Anda miliki agar klaim Anda lancar.

Leave a comment