Himalaya Insurance

logo-himalaya

PT. Asuransi Himalaya Pelindung (Himalaya Insurance) adalah sebuah perusahaan asuransi umum (kerugian), yang dulunya dikenal dengan nama PT. Asuransi Nirbaya Sraya. Didirikan pada tanggal 29 Oktober 1982 dan mulai beroperasi sejak tahun 1983

Jangka Waktu Pertanggungan
Periode asuransi dimulai sejak jam 12.00 siang pada tanggal yang tertera di dalam ikhtisar polis dan berakhir jam 12.00 siang pada tanggal yang tertera di dalam ikhtisar polis.

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

  • Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor
  • Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Jangka waktu pemberian manfaat :
30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Risiko Sendiri :
– Rp.300.000,- (sesuai SE OJK No. SE-06/D.05/2013 sesuai Lampiran 1B point 3, tgl 31 Desember 2013)
– Rp. 500.000,- untuk kendaraan diatas 5 thn (sesuai SE OJK No.21/SE.OJK.05/2015 pada point 4b, tgl 30 Juni 2015)

Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).

Pengecualian :
Sesuai yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 2 Pasal 3 mengenai Pengecualiaan (terlampir dalam Lampiran No.3)

Perubahan Risiko :
Apabila terjadi perubahan yang dapat meningkatkan risiko maka Tertanggung harus memberitahukan ke asuransi. Asuransi akan menentukan sikap apakah meneruskan atau membatalkan polis. Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 8, mengenai Perubahan resiko (terlampir dalam Lampiran No.3)

Pindah Tangan :

Apabila Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 10, mengenai Pengalihan Kepemilikan (terlampir dalam Lampiran No.3)

Hilangnya Hak Ganti Rugi :
Apabila Tertanggung pada saat terjadi kerugian tidak mengajukan tuntutan ganti rugi ke asuransi, tidak mengajukan keberatan melalui upaya hukum jika nilai ganti rugi sudah disampaikan oleh perusahaan asuransi atau tidak memenuhi kewajiban pada saat klaim maka hak mendapat penggantian atau penggantan yang lebih besar akan hilang.

Sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Bab 4 Pasal 25, mengenai Hilangnya Hak Ganti Rugi (terlampir dalam Lampiran No.3)

Persyaratan Penutupan Asuransi :

  • Tertanggung mengisi formulir penutupan asuransi (SPPA) yang disedikan oleh perusahaan asuransi.
  • Melengkapi foto copy KTP
  • Melengkapi foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Menyampaikan fakta dengan sebenar-benarnya berdasarkan prinsip utmost good faith (I’tikad Baik).
  • Tidak menyampaikan data yang tidak benar. Apabila ditemukan kesengajaan dalam penyampaian fakta yang tidak benar maka hak mendapat ganti rugi akan hilang/batal demi hukum

Tata Cara Mengajukan Ganti Rugi (Klaim)

Pelaporan Klaim :
Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

  1. Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung secara tertulis atau lisan yang diikut secara tertulis, dalam waktu 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan
  2. Melaporkan dan mendapat surat keterangan dari serendahnya Polsek (Kepolisian Sektor) untuk klaim/kerugian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi.
  3. Melaporkan dan mendapat surat keterangan dari Polda (Kepolisian Daerah) ditempat kejadian dalam hal terjadi klaim/kerugian total akibat pencurian.

Dokumen Pendukung Klaim :

1. Dalam Hal Kerugian Sebagian

– Mengisi Form Laporan Kerugian termasuk kronologis kejadian
– Fotocopy SIM pengemudi,
– Fotocopy STNK dan KTP

2. Dalam Hal Kerugian Total

– Mengisi form Laporan Kerugian termasuk kronologis kejadian
– Dokumen asli : Polis/Sertifikat/Endorsement, STNK, BPKB dan faktur pembelian kendaraan.
– Surat Keterangan dari kepolisian Daerah (POLDA) dalam hal kehilangan keseluruhan
– Bukti Pemblokiran STNK dalam hal kehilangan keseluruhan.
– Fotocopy SIM Pengemudi
– Fotocopy KTP Tertanggung
Berlaku untuk point 1 dan 2- Foto kerusakan (foto survey) dapat dilakukan oleh Penanggung
– Surat laporan kepolisian setempat untuk klaim/kerugian yang melibatkan pihak ketiga atau dalam hal klaim kehilangan sebagian akibat pencurian.
– Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga untuk klaim yang melibatkan pihak ketiga (klaim TJH)
–  Dokumen lain yang relevan sehubungan dengan penyelesaian klaim .

Tarif Premi :
Tariff premi menerapkan SE OJK No.SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 (terlampir : Lampiran 1a dan 1b dalam SE OJK No. SE-06/D.05/2013 yang memuat tentang Tarif Premi Lini Asuransi Kendaraan Bermotor dan Perluasannya).
Biaya tambahan : materai dan dokumen polis.

Jangka Waktu Pembayaran :
60 (enam puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya pertanggungan.

Cara dan Saat Diterimanya Pembayaran :
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat :

  • Diterimanya pembayaran tunai, atau
  • Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
  • Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

Jika Premi tidak dibayar tepat waktu :
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian/klaim yang terjadi.

Metode Pembayaran :

  • Satu kali pembayaran langsung
  • Angsuran dalam jangka waktu yang disepakati Penanggung dan Tertanggung.

Simulasi Perhitungan Premi :

  • Objek Kendaraan : Mobil Toyota VIOS
  • Kategori/Type Kendaraan dan Tahun Pembuatan : Sedan thn 2010
  • Penggunaan : Pribadi
  • Wilayah : 2 (DKI Jkt, Jawa Barat dan Banten)
  • Jangka Waktu Pertanggungan : 1 tahun (2015 s.d 2016)
  • Nilai pertanggungan :
  1. Casco:  IDR 140.000.000.-
  2. TPL :  IDR 10.000.000.-
  • Alamat Resiko : Bogor (termasuk dalam Wilayah 2),

Rate kendaraan dengan TSI Rp.140.000.000,- masuk kategori 2, dengan wilayah 2 maka rate batas bawah yang digunakan adalah : 2.47% dan rate untuk resiko TPL adalah 1%,

Premi yang dibayarkan :
IDR 140.000.000,- x 2.47%    = IDR.   3.458.000,-
IDR 10.000.000,- x 1%          = IDR       100,000,-

Total Premi                                    = IDR.   3.558.000,-
+ biaya dokumen polis & materai

Simulasi Klaim :
Objek asuransi : Kendaraan Mobil Vios

  • Mengalami Kecelakaan tabrakan, ditabrak oleh kendaraan lain, sehingga menyebabkan kaca spion patah
  • Hasil Survey tenaga surveyor diketahui spion harus diganti (replacement) dan dilakukan penggantian oleh pihak bengkel rekanan.
  • Dari hasil estimasi diketahui biaya yang dikeluarkan adalah sbb :

–          Biaya Penggantian Spion mobil Vios           : IDR. 2.500.000,-

–          Biaya Bongkar pasang spion                     : IDR.      75.000,-

–          Total                                                      : IDR. 2.575.000,-

  • Dengan demikian total penggantian perusahaan asuransi adalah:

IDR.2.575.000, –  IDR.300.000,- (resiko sendiri/OR Tertanggung) =

IDR. 2.275.000,-

tabel-asuransi-mobil-rajapremi

Untuk Mempermudah penghitungan premi, Anda bisa mengunjungi situs RajaPremi.com dan dapatkan penawaran harga terbaik untuk produk Himalaya Insurance.

Leave a comment