FPG Insurance

fpg-insuranceBanyak kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia setiap hari, jadi pastikan Anda sepenuhnya terlindungi dengan Asuransi Kendaraan Bermotor FPG!

Dirancang untuk memberikan Anda ketenangan ketika berbicara tentang perlindungan asuransi kendaraan Anda.

Ketika berbicara tentang mengasuransikan mobil Anda atau kendaraan pribadi lainnya, pada saat keadaan tak terduga berarti kerugian atau kerusakan pada kendaraan Anda, Anda tahu bahwa Anda benar-benar dijamin oleh salah satu produk asuransi fleksibel kami.

Asuransi Kendaraan Bermotor FPG menyediakan jaminan untuk membiayai ongkos kerugian atau perbaikan kendaraan Anda akibat kecelakaan yang diasuransikan.

Produk Jaminan Kendaraan Bermotor FPG Insurance

Asuransi Menyeluruh Kendaraan Bermotor

Jaminan utama adalah terhadap kerugian atau kerusakan tak disengaja (termasuk biaya penderekan) pada kendaraan yang diasuransikan. Jaminan tersebut meliputi cakupan perlindungan atas:

  • Tabrakan
  • Menjungkirbalikkan
  • Macam-Macam Kerusakan
  • Kebakaran
  • Pencurian (tidak termasuk pencurian oleh sopir)

Opsi cakupan perlindungan perluasan yang tersedia adalah:

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
  • Kecelakaan Diri untuk Pengemudi / Penumpang
  • Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara
  • Terorisme & Sabotase
  • Gempa Bumi
  • Banjir
  • Pencurian oleh sopir

Kami membayar ongkos perbaikan atau penggantian melebihi resiko sendiri polis.

Asuransi Kerugian Total Kendaraan Bermotor

Jaminan tersebut dibatasi pada kerugian total kendaraan akibat:

  • Tabrakan
  • Menjungkirbalikkan
  • Macam-Macam Kerusakan
  • Kebakaran
  • Pencurian (tidak termasuk pencurian oleh sopir)

Hal ini dapat diperluas (dengan premi tambahan) sehingga meliputi kerugian total sepeda motor yang timbul dari:

  • Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara
  • Terorisme & Sabotase
  • Gempa Bumi
  • Banjir

Juga dimungkinkan untuk menambahkan jaminan atas Tanggung Gugat Pihak Ketiga & Kecelakaan Diri bagi Pengemudi/Penumpang.

Ongkos perbaikan/penggantian harus melebihi 75% nilai pasar dalam rangka mengukur sebagai kerugian total.

Produk Asuransi Kendaraan Bermotor

FPG menjamin kompensasi kerusakan atau kerugian mobil akibat:

  • Tabrakan, Tubrukan, Terguling atau Tergelincir
  • Perbuatan Jahat, Kerusuhan & Pemogokan, Terorisme dan Sabotase, Pencurian (termasuk pencurian yang disebabkan oleh kekerasan dan/atau kebakaran).
  • Bencana Alam (termasuk gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, badai, hujan batu es, banjir dan tanah longsor)

Mobil yang berada di atas kapal yang menyeberang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan dijamin, termasuk kerugian akibat kecelakaan kapal.

Produk Asuransi Kendaraan Bermotor Plus

FPG menjamin kompensasi kerusakan atau kerugian mobil akibat:

  • Tabrakan, Tubrukan, Terguling atau Tergelincir
  • Perbuatan Jahat, Kerusuhan & Pemogokan, Terorisme dan Sabotase, Pencurian (termasuk pencurian yang disebabkan oleh kekerasan dan/atau kebakaran).
  • Bencana Alam (termasuk gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin ribut, badai, hujan batu es, banjir dan tanah longsor)
  • Kerusakan Mesin

Mobil yang berada di atas kapal yang menyeberang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan dijamin, termasuk kerugian akibat kecelakaan kapal.

  • Terhadap pengemudi dan penumpang: Polis menyediakan kompensasi termasuk biaya pengobatan, jika pengemudi dan penumpang menderita cedera badan atau kematian akibat kecelakaan atau sebab lain yang dijamin oleh polis.
  • Terhadap pihak ketiga: Polis menyediakan kompensasi terhadap pihak ketiga sebagai tanggung gugat tertanggung, jika tertanggung menderita kerugian yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang diasuransikan, akibat tabrakan, benturan, terguling, tergelincir, jatuh dan kebakaran. Kompensasi dapat diberikan jika penyelesaian tersebut melalui diskusi, mediasi, arbitrase atau pengadilan.

Segera dapatkan produk asuransi mobil FPG Insurance disini

tabel-asuransi-mobil-rajapremi

Leave a comment